Headlines News :

Label 1

al qur'an

sejarah turunnya al qur'an

                                                                        Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Bagi Muslim, Al-Quran merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya. Al-Qur’an merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW yang sangat berharga bagi umat Islam hingga saat ini. Di dalamnya terkandung petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun akhirat.
Bagian-bagian Al-Qur’an
Al-Qur’an mempunyai 114 surat, dengan surat terpanjang terdiri atas 286 ayat, yaitu Al Baqarah, dan terpendek terdiri dari 3 ayat, yaitu Al-’Ashr, Al-Kautsar, dan An-Nashr.
Sebagian ulama menyatakan jumlah ayat di Al-Qur’an adalah 6.236, sebagian lagi menyatakan 6.666. Perbedaan jumlah ayat ini disebabkan karena perbedaan pandangan tentang kalimat Basmalah pada setiap awal surat (kecuali At-Taubah), kemudian tentang kata-kata pembuka surat yang terdiri dari susunan huruf-huruf seperti Yaa Siin, Alif Lam Miim, Ha Mim dll. Ada yang memasukkannya sebagai ayat, ada yang tidak mengikutsertakannya sebagai ayat.
Untuk memudahkan pembacaan dan penghafalan, para ulama membagi Al-Qur’an dalam 30 juz yang sama panjang, dan dalam 60 hizb (biasanya ditulis di bagian pinggir Al-Qur’an).
Masing-masing hizb dibagi lagi menjadi empat dengan tanda-tanda ar-rub’ (seperempat), an-nisf (seperdua), dan as-salasah (tiga perempat).
Selanjutnya Al-Qur’an dibagi pula dalam 554 ruku’, yaitu bagian yang terdiri atas beberapa ayat. Setiap satu ruku’ ditandai dengan huruf ‘ain di sebelah pinggirnya. Surat yang panjang berisi beberapa ruku’, sedang surat yang pendek hanya berisi satu ruku’.
Nisf Al-Qur’an (tanda pertengahan Al-Qur’an), terdapat pada surat Al-Kahfi ayat 19 pada lafal walyatalattaf yang artinya: “hendaklah ia berlaku lemah lembut”.
Sejarah Turunnya Al-Qur’an
Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui berbagai cara, antara lain:
1. Malaikat Jibril memasukkan wahyu itu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW tanpa memperlihatkan wujud aslinya. Nabi SAW tiba-tiba saja merasakan wahyu itu telah berada di dalam hatinya.
2. Malaikat Jibril menampakkan dirinya sebagai manusia laki-laki dan mengucapkan kata-kata di hadapan Nabi SAW.
3. Wahyu turun kepada Nabi SAW seperti bunyi gemerincing lonceng.
Menurut Nabi SAW, cara inilah yang paling berat dirasakan, sampai-sampai Nabi SAW mencucurkan keringat meskipun wahyu itu turun di musim dingin yang sangat dingin.
4. Malaikat Jibril turun membawa wahyu dengan menampakkan wujudnya yang asli.
Setiap kali mendapat wahyu, Nabi SAW lalu menghafalkannya. Beliau dapat mengulangi wahyu yang diterima tepat seperti apa yang telah disampaikan Jibril kepadanya. Hafalan Nabi SAW ini selalu dikontrol oleh Malaikat Jibril.
Al-Qur’an diturunkan dalam 2 periode, yang pertama Periode Mekah, yaitu saat Nabi SAW bermukim di Mekah (610-622 M) sampai Nabi SAW melakukan hijrah. Ayat-ayat yang diturunkan pada masa itu disebut ayat-ayat Makkiyah, yang berjumlah 4.726 ayat, meliputi 89 surat.
Kedua adalah Periode Madinah, yaitu masa setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah (622-632 M). Ayat-ayat yang turun dalam periode ini dinamakan ayat-ayat Madaniyyah, meliputi 1.510 ayat dan mencakup 25 surat.
Ciri-ciri Ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyyah
Makkiyah Madaniyyah
Ayat-ayatnya pendek-pendek, Ayat-ayatnya panjang-panjang,
Diawali dengan yaa ayyuhan-nâs (wahai manusia), Diawali dengan yaa ayyuhal-ladzîna âmanû (wahai orang-orang yang beriman).
Kebanyakan mengandung masalah tauhid, iman kepada Allah SWT, hal ihwal surga dan neraka, dan masalah-masalah yang menyangkut kehidupan akhirat (ukhrawi), Kebanyakan tentang hukum-hukum agama (syariat), orang-orang yang berhijrah (Muhajirin) dan kaum penolong (Anshar), kaum munafik, serta ahli kitab.
Ayat Al-Qur’an yang pertama diterima Nabi Muhammad SAW adalah 5 ayat pertama surat Al-’Alaq, ketika ia sedang berkhalwat di Gua Hira, sebuah gua yang terletak di pegunungan sekitar kota Mekah, pada tanggal 17 Ramadhan (6 Agustus 610). Kala itu usia Nabi SAW 40 tahun.
Kodifikasi Al-Qur’an
Kodifikasi atau pengumpulan Al-Qur’an sudah dimulai sejak zaman Rasulullah SAW, bahkan sejak Al-Qur’an diturunkan. Setiap kali menerima wahyu, Nabi SAW membacakannya di hadapan para sahabat karena ia memang diperintahkan untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada mereka.
Disamping menyuruh mereka untuk menghafalkan ayat-ayat yang diajarkannya, Nabi SAW juga memerintahkan para sahabat untuk menuliskannya di atas pelepah-pelepah kurma, lempengan-lempengan batu, dan kepingan-kepingan tulang.
Setelah ayat-ayat yang diturunkan cukup satu surat, Nabi SAW memberi nama surat tsb untuk membedakannya dari yang lain. Nabi SAW juga memberi petunjuk tentang penempatan surat di dalam Al-Qur’an. Penyusunan ayat-ayat dan penempatannya di dalam susunan Al-Qur’an juga dilakukan berdasarkan petunjuk Nabi SAW. Cara pengumpulan Al-Qur’an yang dilakukan di masa Nabi SAW tsb berlangsung sampai Al-Qur’an sempurna diturunkan dalam masa kurang lebih 22 tahun 2 bulan 22 hari.
Untuk menjaga kemurnian Al-Qur’an, setiap tahun Jibril datang kepada Nabi SAW untuk memeriksa bacaannya. Malaikat Jibril mengontrol bacaan Nabi SAW dengan cara menyuruhnya mengulangi bacaan ayat-ayat yang telah diwahyukan. Kemudian Nabi SAW sendiri juga melakukan hal yang sama dengan mengontrol bacaan sahabat-sahabatnya. Dengan demikian terpeliharalah Al-Qur’an dari kesalahan dan kekeliruan.
Para Hafidz dan Juru Tulis Al-Qur’an
Pada masa Rasulullah SAW sudah banyak sahabat yang menjadi hafidz (penghafal Al-Qur’an), baik hafal sebagian saja atau seluruhnya. Di antara yang menghafal seluruh isinya adalah Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Talhah, Sa’ad, Huzaifah, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar bin Khatab, Abdullah bin Abbas, Amr bin As, Mu’awiyah bin Abu Sofyan, Abdullah bin Zubair, Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar, Ummu Salamah, Ubay bin Ka’b, Mu’az bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Abu Darba, dan Anas bin Malik.
Adapun sahabat-sahabat yang menjadi juru tulis wahyu antara lain adalah Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Amir bin Fuhairah, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’b, Mu’awiyah bin Abu Sofyan, Zubair bin Awwam, Khalid bin Walid, dan Amr bin As.
Tulisan ayat-ayat Al-Qur’an yang ditulis oleh mereka disimpan di rumah Rasulullah, mereka juga menulis untuk disimpan sendiri. Saat itu tulisan-tulisan tsb belum terkumpul dalam satu mushaf seperti yang dijumpai sekarang. Pengumpulan Al-Qur’an menjadi satu mushaf baru dilakukan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, setelah Rasulullah SAW wafat.
Kenapa Al-Qur’an Tidak Dibukukan Dalam Satu Mushhaf (Pada Masa Nabi)
Pengumpulan Al-Qur’an yang tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui beberapa masa, dimana kemudian menjadi suatu mushhaf yang utuh.
Di sini kami bertanya: “Kenapa Al-Qur’an pada masa Nabi SAW tidak dikumpulkan dan disusun dalam bentuk satu mushhaf?. Jawabnya adalah:
Pertama: Al-Qur’an diturunkan tidak sekaligus, tetapi berangsur-angsur dan terpisah-pisah. Tidaklah mungkin untuk membukukannya sebelum secara keseluruhannya selesai.
Kedua: Sebagian ayat ada yang dimansukh. Bila turun ayat yang menyatakan nasakh, maka bagaimana mungkin bisa dibukukan datam satu buku.
Ketiga: Susunan ayat dan surat tidaklah berdasarkan urutan turunnya. Sebagian ayat ada yang turunnya pada saat terakhir wahyu tetapi urutannya ditempatkan pada awal surat. Yang demikian tentunya menghendaki perubahan susunan tulisan.
Keempat: Masa turunnya wahyu terakhir dengan wafatnya Rasululah SAW adalah sangat pendek/dekat. Sebagaimana pembahasan terdahulu bahwa ayat Al-Qur’an yang terakhir adalah:
Firman Allah SWT:
Kemudian Rasulullah SAW berpulang ke rahmatullah setelah sembilan hari dari turunnya ayat tersebut. Dengan demikian masanya sangat relatip singkat, yang tidak memungkinkan untuk menyusun atau membukukannya sebelum sempurna turunnya wahyu.
Kelima: Tidak ada motifasi yang mendorong untuk mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu mushhaf sebagaimana yang timbul pada masa Abu Bakar. Orang-orang Islam ada dalam keadaan baik, ahli baca qur’an begitu banyak, fitnah-fitnah dapat diatasi. Berbeda pada masa Abu Bakar dimana gejala-gejala telah ada; banyaknya yang gugur, sehingga khawatir kalau Al-Qur’an akan lenyap.
Kesimpulan: Kalau Al-Qur’an sudah dibukukan dalam satu mushhaf, sedangkan situasi sebagaimana yang tersebut di atas, niscaya Al-Qur’an akan mengalami perubahan dan pergantian selaras dengan terjadinya naskh (ralat) atau munculnya sebab disamping perlengkapan menulis tidak mudah didapat.
Kondisi tidak akan membantu untuk melepaskan mushhaf yang lebih dahulu dan harus berpegang pada mushhaf yang baru karena tidak mungkin setiap bulan ada satu mushhaf yang mencakup tiap ayat Al-Qur’an yang diturunkan. Namun setelah masalahnya stabil yaitu dengan berakhirnya penurunan, wafatnya Rasul, tidak lagi diralat, dan diketahuinya susunan, maka mungkinlah dibukukan menjadi satu mushhaf. Dan inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. khalifah yang bijaksana, semoga Allah membalas jasanya atas perbuatan beliau dalam mengumpulkan Al-Qur’an beserta orang-orang Islam yang mengikuti jejaknya dengan balasan yang berlipat anda.
Beberapa Pertanyaan Sekitar Pengumpulan Al-Qur’an
Permasalahan yang mungkin sekali dihadapi dan diapungkan oleh kita
Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara terperinci. Secara ringkas kami simpulkan sebagai berikut:
Pertama: Mengapa Abu Bakar ragu-ragu dalam masalah pengumpulan Al-Qur’an padahal masalahnya sangat baik lagi pula diwajibkan oleh Islam?
Jawabnya adalah: Abu Bakar khawatir kalau-kalau orang mempermudah dalam usaha menghayati dan menghafal Al-Qur’an, cukup dengan hafalan yang tidak mantap dan khawatir kalau-kalau mereka hanya berpegang dengan apa yang ada pada mushhaf yang akhirnya jiwa mereka lemah untuk menghafal Al-Qur’an. Minat untuk menghafal dan menghayati Al-Qur’an akan berkurang karena telah ada tulisan dan terdapat dalam mushhaf-mushhaf yang dicetak untuk standar membacanya, sedangkan sebelum ada mushhaf-mushhaf mereka begitu mencurahkan kesungguhannya untuk menghafal Al-Qur’an.
Dari segi yang lain bahwasanya Abu Bakar Siddiq adalah benar-benar orang yang bertitik-tolak dari batasan-batasan syari’at, selalu berpegang menurut jejak-jejak Rasulullah SW, dimana ia khawatir kalau-kalau idenya itu termasuk bid’ah yang tidak dikehendaki oleh Rasul Karena itulah maka Abu Bakar mengatakan kepada Umar: “Mengapa saya harus mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW? Barangkali ia takut terseret oleh ide-ide dan gagasan yang membawanya untuk menyalahi sunnah Rasulullah SAW serta membawa kepada bid’ah.
Tetapi tatkala ia menganggap bahwa hal tersebut adalah sangat penting dan pendapat tersebut pada hakikatnya adalah merupakan suatu sarana yang amat penting demi kelestarian kitab Al-Qur’an dan demi terpeliharanya dari kemusnahan dan perubahan, lagi pula ia meyakini bahwa hal tersebut tidaklah termasuk masalah yang menyalahi ketentuan dan bid’ah yang sengaja dibikin-bikin, maka ia bertekad baik untuk mengumpulkan Al-Qur’an. Akhirnya ia bisa memuaskan Zaid mengenai masalah ini sehingga Allah melapangkan dadanya dan Zaid tampil untuk melaksanakan usaha yang amat penting ini. wallahu alam.
Kedua: Kenapa Abu Bakar dalam hal ini memilih Zaid bin Tsabit dari shahabat lainnya?.
Jawabnya adalah: Zaid adalah orang yang betul-betul memiliki pembawaan/kemampuan yang tidak dimiliki oleh shahabat lainnya dalam hal mengumpulkan Al-Qur’an, ia adalah orang yang hafal Al-Qur’an, ia seorang sekretaris wahyu bagi Rasulullah SAW, ia menyamakan sajian yang terakhir dari Al-Qur’an yaitu dikala penutupan masa hayat Rasulullah SAW.
Disamping itu ia dikenal sebagai orang yang wara’ (bersih dari noda), sangat besar tanggungjawabnya terhadap amanat, baik akhlaknya dan taat dalam agamanya. Lagi pula ia dikenal sebagai orang yang tangkas (IQ-nya tinggi). Demikianlah kesimpulan kata-kata Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari tatkala ia memanggilnya dengan mengatakan: “Anda adalah seorang pemuda yang tangkas yang tidak kami ragukan. Anda adalah penulis wahyu Rasul”.
Dengan beberapa sifat dan keistimewaan di atas, Abu Bakar Shiddiq memilih dan menunjuknya sebagai pengumpul Al-Qur’an. Adapun alasan yang menyatakan bahwa Zaid bin Tsabit adalah seorang yang sangat teliti, dapat dilihat dari kata-katanya: “Demi Allah, andaikata saya ditugaskan untuk memindahkan sebuah bukit tidaklah lebih berat jika dibandingkan degan tugas yang dibebankan kepadaku ini”. (Al-Hadits).

NAHDHOTUL ULAMA



NAHDHOTUL ULAMA
 

A.    SEJARAH BERDIRINYA NU
        NU adalah Jamiyah Diniyah Islamiyah yang didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M di Kertopaten Kota Surabaya. Pada waktu itu ada peristiwa sejarah berkumpulnya para ulama terkemuka di Kertopaten Surabaya, di kediaman KH. Abdul Wahab Chasbullah pada 31 Januari 1926. Pertemuan ini pada awalnya bertujuan membahas dan menunjuk apa yang selanjutnya dinamakan Komite Hijaz. Komite yang diutus untuk menyampaikan pesan kepada Raja Abdul Azis Ibnu Sa’ud, penguasa baru Arab yang berpaham wahabi. Tentang Komite Hijaz akan dibahas selanjutnya. Karena belum memiliki organisasi yang bertindak sebagai pengirim delegasi maka secara spontan dibentuklah organisasi yang kemudian diberi nama Nahdlatul Ulama (setelah sebelumnya terjadi perdebatan tentang nama organisasi ini). Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan NU merupakan pengorganisasian potensi dan peran Ulama dan Kyai pesantren agar wilayah kerja keulamaannya meluas, tidak melulu terbatas pada persoalan kepesantrenan atau kegiatan ritual keagamaan, tetapi juga untuk lebih peka terhadap masalah sosial, ekonomi, politik dan urusan kemasyarakatan pada umumnya.
Berkaca terhadap apa yang terjadi pada masa itu, para pengamat berbeda pendapat mengenai latar alasan pasti dibentuknya NU. Tapi setidaknya ada 3 faktor pendorong pembentukan NU.
1.      Adalah motivasi untuk mempertahankan agama Islam dari serbuan kristenisasi yang dibawa penjajah saat itu. Hal ini dikira perlu dikarenakan pemerintah Belanda memberikan bantuan secara besar-besaran untuk Misi Katholik dan Zending Protestan (akar penjajahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah perang salib dan misi penyebaran agama Kristen, slogan: gold-gospel-glory). Sejarah mencatat bahwa perlawanan secara fisik dan sporadis tidak banyak berhasil sehingga diperlukan langkah lain dalam melawan penjajah. Pembentukan organisasi dirasa perlu sebagai alat komunikasi ummat sekaligus alat penyiaran dan pertahanan akidah yang merupakan konsekuensi dan tanggung jawab keagamaan yang diamanatkan oleh Nabi Muhammad SAW.
2.      Adalah semangat nasionalisme untuk mencapai kemerdekaan. Hal ini terungkap dari diskusi KH. Wahab Chasbullah dan Kiai Abdul Halim (Cirebon) sehari sebelum berdirinya NU. Kiai Abdul Halim menanyakan kepada KH. Wahab Chasbullah mengenai pembentukan organisasi ini, “Apakah mengandung tujuan untuk menuntut kemerdekaan?”. Jawab KH. Wahab, “tentu, itu syarat nomor satu. Ummat Islam menuju ke jalan itu (kemerdekaan). Ummat Islam tidak akan leluasa, sebelum Negara kita merdeka”. Dialog tersebut menunjukkan bahwa pendirian NU juga karena ada dorongan kuat untuk mencapai kemerdekaan.
3.      adalah untuk mempertahankan faham Ahlussunnah wal Jama’ah. Seperti kita ketahui, pada 1920-an Arab sukses dikuasai oleh rezim Sa’ud yang berpaham wahabi. Kemenangan rezim Sa’ud di Arab ini dipandang membahayakan eksistensi faham ahlussunnah yang pro tradisi dan telah berlangsung lama di Timur Tengah. Sedangkan kita tahu bahwa gerakan wahabi memiliki jargon untuk purifikasi (pemurnian) ajaran Islam dan anti-tradisi. Wahabi merupakan aliran keagamaan yang menentang banyak hal dan ikhwal praktik keagamaan yang dianggap penuh bid’ah, takhayul, khurafat dan syirik, termasuk penggunaan madzhab yang tidak ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Pada saat itu, kerajaan Saudi mengundang perwakilan ummat Islam di dunia untuk hadir dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam Internasional) dimana kongres tersebut bertujuan untuk mensepakati penggunaan paham wahabi yang puritan dan anti tradisi tersebut. Perwakilan dari Indonesia sendiri diputuskan melalui Kongres Al Islam yang digelar di Yogyakarta tahun 1925 dimana perwakilan berbagai ormas dan tokoh agama Islam hadir. Saat itu KH. Wahab Chasbulloh berbeda pandangan dengan perwakilan yang lain sehingga Beliau dikeluarkan dari anggota. Agar terus bisa memperjuangkan faham Ahlussunnah wal Jama’ah maka dibentuklah Komite Hijaz (yang telah disinggung sebelumnya) untuk menyampaikan aspirasi dengan menghadap Raja Saudi. Intinya adalah agar kerajaan Saudi tetap menghormati kebebasan bermadzhab, praktik-praktik keagamaan serta memelihara dan meramaikan tempat-tempat bersejarah ummat Islam. Komite Hijaz yang akhirnya diutus menghadap raja Saudi adalah KH. Wahab Chasbullah sendiri dan Syaikh Ahmad Ghana’im (asal Mesir), dua tahun setelah NU berdiri. Adapun tokoh-tokoh yang hadir dalam pembentukan Komite Hijaz (tempat dan waktu pembentukan telah disebut sebelumnya) adalah KH. Hasyim Asy’ari (Tebuireng-Jombang), KH. Bisri Syansuri (Denanyar, Jombang), KH. Asnawi (Kudus), KH. Nawawi (Pasuruhan), KH. Ridwan (Semarang), KH. Ma’sum (Lasem-Rembang), KH. Nahrawi (Malang), H. Ndoro Muntaha (Menantu KH. Kholil Bangkalan-Madura), KH. Abdul Hamid (Sedayu-Gresik), KH. Abdul Halim (Cirebon), KH. Ridwan Abdullah, KH. Mas Alwi, KH. Abdullah Ubaid (Surabaya), Syaikh Ahmad Ghana’im (Mesir) dan KH. Wahab Chasbullah sendiri sebagai tuan rumah.
            Dari uraian di atas sebenarnya terlihat jelas bahwa dibentuknya NU utamanya lebih merupakan reaksi atas wahabisme di Timur Tengah, bukan reaksi atas ormas-ormas yang sebelumnya telah ada terlebih dahulu (Muhammadiyah, Persis, dll) walaupun diakui atau tidak pada beberapa (banyak) aspek ada kesamaan faham antara wahabi dan ormas-ormas tersebut. Tetapi bukan berarti ormas-ormas seperti Muhammadiyah dan Persis sama sekali tidak memiliki pengaruh atas lahirnya NU. Sejarah mencatat sering kali terjadi debat terbuka yang sengit dan penuh fanatisme antara KH. Ahmad Dahlan, KH. Mas Mansur (dari Muhammadiyah), Syaikh Ahmad Surkati (dari Al Irsyad), Ahmad Hasan (dari Persis) yang mewakili kubu pembaharu, puritan, anti-tradisi melawan KH. Wahab Khasbullah, KH. R. Asnawi, KH. M Dahlan Kertosono yang mewakili kaum tradisionalis dan pro-tradisi. Perdebatan berlangsung lama dan melelahkan walaupun hanya dalam taraf fiqh furu’ (cabang) seperti tahlil, talqin mayit, bacaan ushalli, doa qunut dan persoalan “remeh” lainnya. Akan tetapi hingga saat ini pun masih bisa kita rasakan bekas-bekas perdebatan tersebut. Sekarang menjadi jelas bahwa walaupun pembentukan NU bukan atas reaksi utama terhadap eksistensi ormas pembaharu Islam di tanah air tetapi keberadaan ormas-ormas tersebut tetap memberi andil atas terbentuknya NU, bahkan terhadap perjalanan NU sekarang.
Harus diketahui pula, jauh sebelum NU berdiri sudah terjalin komunikasi yang intens antara para Kiai pesantren. Hal ini dapat dipahami karena kebanyakan Kiai pesantren memiliki poros/ kiblat keilmuan yang sama yaitu poros Bangkalan (KH. Kholil), poros Tebuireng (KH. Hasyim Asy’ari) dan poros Mekkah (Syaikh Nawawi Al Bantani, Syaikh Mahfudh al Tarmasi dan lain sebagainya). Tradisi silaturahmi para Kiai ini membentuk semacam jaringan yang memudahkan setiap agenda pertemuan, termasuk terbentuknya NU. Selain itu pembentukan NU juga merupakan akumulasi persoalan yang telah mengendap sekian lama baik dalam ranah KeIslaman atau KeIndonesiaan.
Tanpa mengecilkan peran Kiai lain, harus diakui tokoh yang bisa dikatakan paling banyak berkeringat dalam pendirian NU adalah KH. Wahab Chasbullah. Dengan dukungan penuh dari saudara sepupu sekaligus gurunya KH. Hasyim Asy’ari, Beliau merintis beberapa lembaga/ organisasi/ forum intelektual untuk meningkatkan kepekaan sosial dan kecerdasan para Kiai dan Santri. Beliau pernah masuk Sarikat Islam (SI) tetapi akhirnya keluar karena SI dianggap terlalu politis. Selanjutnya beliau membuat lembaga yang konsen pada masalah pendidikan yaitu Nahdlatul Wathan dan membuat kelompok diskusi keagamaan dan sosial masyarakat yang diberi nama Tashwirul Afkar. Sebenarnya kesemuanya itu ada sebelum NU berdiri. Sebelumnya KH. Wahab Chasbullah juga pernah mengusulkan agar dibentuk sejenis “organisasi perkumpulan para ulama” tetapi usulan tersebut ditolak oleh KH. Hasyim Asy’ari karena dirasa belum cukup alasan pembentukannya. Baru pada 31 Januari 1926 itulah KH. Hasyim Asy’ari merestui berdirinya NU karena dipandahng telah cukup alasan, bahkan beliau sendiri yang menjadi Rais Akbar-nya setelah Beliau pun mendapat petunjuk melalui gurunya KH. Khalil (Bangkalan-Madura).
Dalam pidato pembentukan NU, yang kemudian menjadi “Muqaddimah Qanun Asasi NU”, KH. Hasyim Asy’ari secara tegas mengatakan bahwa “…Pendirian jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau NU adalah mutlak diperlukan untuk memperkuat basis solidaritas sesama ummat Islam guna memerangi keangkaramurkaan”. Sebuah syair pun dikutip Hadratus Syaikh (sebutan untuk KH Hasyim Asy’ari) yang menunjukkan signifikansi sebuah Jam’iyyah, yaitu:
“… Berhimpunlah anak-anakku bila genting datang melanda
Jangan bercerai berai, sendiri-sendiri
Cawan-cawan enggan pecah bila bersama
Bila bercerai, satu-satu pecah berderai…”
Pada tanggal 5 September 1929, para fungsionaris NU mengajukan surat permohonan legalisasi organisasi kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia. Lima bulan kemudian, tepatnya 6 Februari 1930 permohonan tersebut dikabulkan dan NU resmi berbadan hukum. Sejak saat itu organisasi itu terus berkembang dan menjadi ormas terbesar di negeri ini.

Sumber : Nalar Islam Nusantara (Studi Islam ala Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis dan NU). Ditulis oleh: M. Mukhlis Jamil, Musahadi, Choirul Anwar, Abdul Kholiq. Diterbitkan oleh: Fahmina Institute, Maret 2008. Didukung sumber dari NU online (www.nu.or.id)



B.     ARTI DAN MAKNA LAMBANG NU 
            Lambang NU diciptakan oleh K.H RIDWAN ABDULLAH salah seorang a'wan syuriah PBNU periode pertama pada tahun 1926,lambang itu dihasilkan dari sebuah mimpi setelah melakukan sholat istikhoroh,shga diyakini bukan lambang sembarangan tp memiliki makna yg sangat dalam.
1)      BOLA DUNIA bumi adalah tempat manusia berasal,menjalani hidup dan kembali sesuai dgn surat thaha ayat 55 yg berbunyi:"dari bumi (tanah) itulah KAMI menjadikan kamu dan kepadanya KAMI akan mengembalikan kamu dan dari padanya KAMI akan mengeluarkan kamu pada kali yg lain"
2)      TAMPAR YG MELINGKAR DGN UNTAIAN BERJUMLAH 99 99 melambangkan nama-nama bagi ALLAH (asma'ul husna) tali melambangkan ukhuwah yg kokoh berdasarkan ayat 103 surat ali imron "dan berpeganglah kalian dgn tali (agama) ALLAH,dan janganlah kamu bercerai berai dan ingatlah akan nikmat ALLAH kpdamu ktka kamu dahulu(masa jahiliyah)bermusuh musuhan,maka ALLAH melunakkan antara hatimu lalu menjadikan kamu karena nikmat ALLAH orang orang yg bersaudara"
3)      PETA INDONESIA melambangkan bahwa nahdhotul ulama didirikan di indonesia dan berjuang untuk kejayaan negara kesatuan republik indonesia
4)      DUA SIMPUL IKATAN DIBAGIAN BAWAH melambangkan hub vertikal kpd ALLAH (hablun minallah) dan hubungan horizontal dgn sesama manusia (hablun minannas).
5)      EMPAT BINTANG MELINTAS DI ATAS BUMI melambangkan KHULAFA'UR RASYIDIN
6)      SATU BINTANG BESAR DITENGAH melambangkan RASULULLOH SAW.
7)       EMPAT BINTANG DIBAWAH BUMI melambangkan EMPAT IMAM MADHAB (imam syafii,imam hanafi,imam maliki,imam hambali)
8)      JUMLAH BINTANG SELURUHNYA 9 melambangkan WALI SONGO yg menyebarkan agama islam di belahan nusantara
9)      TULISAN ARAB NAHDHOTUL ULAMA MELINTANG DI TENGAH BUMI berarati nama organisasi yg dimotori oleh para ulama yg artinya "kebangkitan para ulama"
10)  WARNA HIJAU melambangkan kesuburan
11)  WARNA PUTIH melambangkan kesucian

C.  STRUKTUR ORGANISASI NU, LEMBAGA, LAJNAH, DAN BADAN OTONOM
1.    Struktur Organisasi NU tingkat kepengurusan
a.    PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b.    PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c.    PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kabupaten.
d.    MWCNU (Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e.    PRNU (Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kelurahan.
2.    Lembaga
Lembaga adalah perangkat oraganisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tsb adalah :
a.       LDNU (Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang dakwah islam          ASWAJA.
b.      LP Ma’arif NU bertugas dibidang pendidikan formal/non formal selain pon. Pes.
c.       LSM-NU (Lembaga Sosial Mabarot Nahdlatul Ulama) bertugas di bidang social        dan kesehatan
d.      LENU (Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang ekonomi warga NU.
e.       LP3NU (LembagaPembangunan dan  Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang pengembangan pertanian, perternakan, dan perikanan.
f.       RMI (Rabithah Ma’ahidil Islamiyah) bertugas di bidang pengembangan Pondok esantren (Pon. Pes).
g.      LKNU (Lembaga Kemaslahatan dan Keuarga Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang kemaslahatan keluarga, kependudukan dan lingkungan hidup.
h.      Haiah Ta’mir Masjid bertugas melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan dan kemakmuran masjid.
i.        Lembaga misi islam bertugas dibidang pengembangan dan penyiaran islam ASWAJA di daerah yang bersifat khusus.
j.        ISHI (Ikatan Seni Hadrah Indonesia) bertugas dibidang pengembangan seni hadroh (terbangan).
k.      Lesbumi (Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia) bertugas dibidang seni dan budaya.
l.        IPSNU Pagar Nusa (Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang pengembangan olah raga bela diri pencak silat. 
3.    Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi untuk melaksanakan program NU yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah tersebut yaitu :
a.       Lajnah falakiyah bertugas menentukan penanggalan th hijriyah, awal dan akhir bln ramadhan.
b.      Lajnah Taklif wannasyr bertugas penulisan karangan, penerjemahan, penerbitan buku, kitab, dll.
c.       Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam-NU) bertugas melakukan kajian, penelitian, dan elatihan dalam rangka meningkatkan SDM-NU.
d.      Lajnah Penyuluhan dan bantuan Hukum.
e.       Lanjnah Zakat, Infaq dan Shadaqah.
f.       Lajnah Bahsul Masail Diniyah bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah yang mauquf dan waqiah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.
4.    Badan Otonom
Badan Otonom adalah Perangkat Organisasi NU yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertuntu. Yaitu : Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, Jam’iyan Ahli Thariqah al Mu’tabaroh an Nahdliyah, JQH (Jamiyatul Quro’ wal hufadz), Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama), dan ISNU (Ikatan Sarjana nahdlatul Ulama).
5.    Struktur Kepengurusan NU
a.    Mustasyar (Dewan Penasehat Organisasi)
Bertugas memberikan nasehat kepada pengurus NU sesuai tingkatannya dalam rangka menjaga kemurnian Khithat NU dan Islahu Dzatil Bain (Abritase).
b.   Syuriah
Adalah pimpinan NU tertinggi yang berfungsi sebagai Pembina, pengawas dan penentu kebijakan NU.
c.    Tanfidziah
Adalah pelaksana kerja program-program NU.

Ilmu Tajwid

                                                                   
                                                                 ILMU TAJWID

A.  Definisi llmu Tajwid
       Lafadz Tajwid menurut bahasa artinya membaguskan. Sedangkan menurut istilah adalah: "Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya."
Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti AI Jahr, Isti'la', istifal dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan mustahak huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu, seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa' dan lain sebagainya.

B.  Hukum Mempelajari llmu Tajwid
       Hukum mempelajari Ilmu Tajwid secara teori adalah fardhu kifayah, sedangkan hukum membaca Alquran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain. Jadi, mungkin saja terjadi seorang Qori' bacaannya bagus dan benar, namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu Tajwid semisal izh-har, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup bila kaum muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori ilmu Tajwid, karena -sekali lagi- mempelajari teorinya hanya fardhu kifayah. Akan lain halnya dengan orang yang tidak mampu membaca Alquran sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid. Menjadi wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam.
Dalil kewajiban membaca Alquran dengan tajwid adalah sebagaiberikut:
1.      Dalil-dalil dari Al_Qur'an
Firman Allah 'azza wajalla
            "Dan bacalah Alquran dengan tartil” (QS. 73:4)
Ini adalah sifat Kalamullah, maka wajib bagi kita untuk membacanya dengan apa yang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla.
Firman Allah Azza wa Jalla:
“Orang-orang yang telah kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al Baqarah: 121)
Dan mereka tidak akan membaca dengan sebenarnya kecuali harus dengan tajwid, kalau meninggalkan tajwid tersebut maka bacaan itu menjadi bacaan yang sangat jelek bahkan kadang-kadang bisa berubah arti. Ayat ini menunjukkan sanjungan Allah Azza wa Jalla bagi siapa yang membaca Al Qur’an dengan bacaan sebenarnya.
2.      Dalil-dalil dari As Sunnah
a.       Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya bagaimana bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menjawab bahwa bacaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam itu dengan panjang-panjang kemudian dia membaca “Bismillahirrahman arrahiim” memanjangkan (bismillah) serta memanjangkan (ar rahmaan) dan memanjangkan ar rahiim.” (HR. Bukhari)
b.      Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat agar mengambil bacaan dari sahabat yang mampu dalam bidang ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Dari Abdullah bin Amr bin Ash berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mintalah kalian bacaan Al Qur’an dari Abdullah bin Mas’ud, Salim Maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini adalah para sahabat yang mulia, padahal mereka itu orang-orang yang paling fasih dalam pengucapan Al Qur’an masih disuruh belajar, lalu bagaimana dengan kita orang asing yang lisan kita jauh dari lisan Al Qur’an?
c.       Dan dalil yang paling kuat sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur ketika Ibnu Mas’ud menuntun seseorang membaca Al Qur’an. Maka orang itu mengucapkan:
“Innamash shadaqatu lil fuqara-i wal masakin.”
Dengan meninggalkan bacaan panjangnya, maka Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu katakan, “Bukan begini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat ini kepadaku.” Maka orang itu jawab, “Lalu bagaimana Rasulullah membacakan ayat ini kepadamu wahai Abu Abdirrahman?” Maka beliau ucapkan:
“Innamash shadaqaatu lil fuqaraa-i wal masaakiin.”
Dengan memanjangkannya. (HR. Sa’id bin Mansur)
Ibnu Mas’ud langsung menegur orang ini padahal ini tidak merubah arti, akan tetapi bacaan Al Qur’an itu adalah suatu hal yang harus diambil sesuai dengan apa yang Rasulullah ucapkan.
3.      Ijma’
Seluruh qura’ telah sepakat tentang wajibnya membaca Al Qur’an dengan tajwid.
Fatwa Para Ulama Dalam Permasalahan Ini
a.    Fatwa Ibnu Al Jazary
Tidak diragukan lagi bahwa mereka itu beribadah dalam upaya memahami Al Qur’an dan menegakkan ketentuan-ketentuannya, beribadah dalam pembenaran lafadz-lafadznya, menegakkan huruf yang sesuai dengan sifat dari ulama qura’ yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (Annasyr 1/210)
b.    Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Adapun orang yang keliru yang kelirunya itu tersembunyi (kecil) dan mungkin mencakup qira’at yang lainnya, dan ada segi bacaan di dalamnya, maka dia tidak batal shalatnya dan tidak boleh shalat di belakangnya seperti orang yang membaca “as sirath” dengan ‘sin’, pergantian dari “ash shirath, karena itu qira’at yang mutawatir. (Majmu’ Fatawa 22/442 dan 23/350)
     Dari fatwa ini bisa kita ambil kesimpulan:
1.   Tidak selayaknya seorang yang masih salah dalam bacaan (kesalahan secara tersembunyi) untuk menjadi imam shalat, lalu bagaimana dengan yang mempunyai kesalahan yang fatal seperti yang tidak bisa membedakan antara ‘sin’ dengan ‘tsa’ atau ‘dal’ dengan ‘dzal’, yang jelas-jelas merubah arti.
2.   Secara tidak langsung Syaikhul Islam telah mewajibkan untuk membaca Al Qur’an dengan tajwid karena kesalahan kecil itu tidak sampai merubah arti, beliau melarang untuk shalat di belakangnya, lalu bagaimana dengan kesalahan yang besar.
3. Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albany
Ketika ditanya tentang perkataan Ibnul Jazary tersebut di atas, maka beliau mengatakan kalau yang dimaksud itu sifat bacaannya di mana Al Qur’an itu turun dengan memakai tajwid dan dengan tartil maka itu adalah benar, tapi kalau yang dimaksud cuma lafadz hurufnya maka itu tidak benar. (Al Qaulul Mufid fii Wujub At Tajwid, hal. 26)
4. Fatwa Asy Syaikh Makki Nashr
Telah sepakat seluruh umat yang terbebas dari kesalahan tentang wajibnya tajwid mulai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai zaman sekarang ini dan tidak ada seorang pun yang menyelisihi pendapat ini. (Nihayah Qaul Mufid hal. 10)
Sumber: Panduan Praktis Tajwid & Bid’ah-bid’ah Seputar Al Qur’an serta 250 Kesalahan dalam Membaca Al Fatihah, penulis: Al Ustadz Abu Hazim bin Muhammad Bashori, penerbit: Maktabah Daarul Atsar, Magetan. Hal. 33-38.

C.  Fadhilah (Keutamaan) llmu Tajwid
       Ilmu Tajwid adalah ilmu yang sangat mulia. Hal ini karena keterkaitannya secara langsung dengan Alquran. Bahkan dalam dunia ilmu hadits, seorang alim tidak akan mengajarkan hadits kepada muridnya sehingga ia sudah menguasai ilmu Alquran. Diantara keistimewaannya adalah sebagai berikut:
1.   Mempelajari dan mengajarkan Alquran merupakan tolok ukur kualitas seorang muslim. Sabda Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam: "Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Alquran dan mengajarkannya " (HR. Bukhari)
2.       Mempelajari Alquran adalah sebaik-baik kesibukan. Allah 'azzawajalla berfirman dalam hadits Qudsi: "Barang siapa yang disibukkan oleh Alquran dalam rangka berdzikir kepadaKu dan memohon kepadaKu niscaya Aku akan memberikan sesuatu yang lebih utama daripada apa yang telah Aku berikan kepada orang-orang yang telah meminta. Dan keutamaan Kalam Allah daripada seluruh kalam yang selain-Nya seperti keutamaan Allah atas makhlukNya." (HR. Tirmidzi)
3.     Dengan mempelajari Alquran, maka akan turun sakinah (ketentraman), rahmat, malaikat dan Allah menyebut-nyebut orang yang mempelajari Alquran kepada makhluk yang ada di sisiNya. Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu masjid dari masjid-masjid Allah kemudian mereka membaca Alquran dan mempelajarinya, melainkan turun kepada mereka ketentraman, diliputi dengan rahmat, dinaungi oleh malaikat, dan disebut-sebut oleh Allah di hadapan makhluk-Nya." (HR. Muslim)

D.  Tujuan Mempelajari llmu Tajwid
       Tujuan mempelajari ilmu tajwid adalah untuk menjaga lidah agar terhindar dari kesalahan dalam  membaca Alquran.
Kesalahan dalam  membaca Alqur’an,  dikategorikan dalam dua macam, yaitu:
1.      AL-LAKHNU  AL-JALIY  (kesalahan besar/fatal)
        Adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca lafadh-lafadh dalam Alqur’an yang dapat mengubah arti dan menyalahi ‘urf qurro.  Melakukan kesalahan ini, hukumnya HARAM.
Yang termasuk kesalahan jenis  ini antara lain:
a. Kesalahan makhroj (titik/tempat keluarnya) huruf. Kesalahan ini biasanya terjadi pada pengucapan huruf-huruf yang hampir serupa, seperti : ‘a (‘ain) dibaca  a (hamzah),  dlo dibaca dho,  dza dibaca  datsa dibaca sa, ha dibaca  kha, thi dibaca  ti ,  dan sebagainya.
b. Salah membaca mad, yaitu yang seharusnya dibaca pendek (1 ketukan) dibaca lebih panjang (2 ketukan atau lebih) dan sebaliknya. Misalnya: Laa (aa dibaca panjang; artinya TIDAK)  dibaca La (a  dibaca pendek; artinya SUNGGUH-SUNGGUH)
c. Salah membaca harokat. Contohnya: kharokat di akhir kata benda, karena kharokat akhir kata menunjukan jabatan kata itu dalam kalimat. Contoh: yarfa’ullohu (artinya: Allah mengangkat)  di baca yarfa’ulloha (artinya menjadi: dia mengangkat Allah).
2.      AL-LAKHNU  AL-KHOFIY  (kesalahan kecil)
            Adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca lafadh-lafadh dalam Alqur’an  yang menyalahi  ‘urf qurro namun  tidak mengubah arti. Melakukan  kesalahan ini hukumnya  makruh.
Yang termasuk kesalahan jenis ini antara lain:  kesalahan dalam membaca dengung (idghom,  ikhfa’,  iqlaab, dll),  kesalahan (lebih/kurang panjang) dalam membaca mad,  kesalahan  menampakkan sifat huruf (seperti: hams, qolqolah, keliru membaca tahkhim/tarqiq), dan lain sebagainya.
Kesalahan membaca Alqur’an, baik yang JALIY maupun yang KHOFIY, tetaplah sebuah kesalahan. Bila kesalahan itu tetap muncul,  maka bacaan Alqur’an kita tidak lagi sesuai dengan bacaan saat pertama kali Alqur’an diturunkan.  Karena itu, marilah kita belajar ilmu tajwid ini, mudah-mudahan kita terhindar dari segala kesalahan dalam membaca Alqur’an.



Dikutip dari www.alqur'an-sunnah.com

 

Alam dan Jagad Raya

sehat

Berita Luar Negeri

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wafiyyul Muqorrobin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger